Diduga Tambang Ilegal Galian C Beroperasi di Desa Lampoko

    Diduga Tambang Ilegal Galian C Beroperasi di Desa Lampoko

    BARRU - - Dugaan penambangan galian C jenis Tanah urug yang lagi ramai jadi perbincangan publik mendapat perhatian dari beberapa kalangan.

    Saat ini yang menjadi salah satunya sorotan dari (LGI) LSM Gerak Indonesia adalah adanya aktivitas galian Tanah urug yang diduga ilegal dilakukan di area Lingkugan Lampoko, Dusun Lampoko Desa Lampoko Kecamatan Balusu Kabupaten Barru, Sulsel yang diduga belum mempunyai Izin Lengkap, Kamis (22/6/2023).

    Pada saat sekertaris LSM Gerak Indonesia Asr terjun  ke kelokasi tersebut, terpantau aktivitas penambangan jenis Tanah urug, menggunakan alat berat excavator berjumlah 2 di dua titik lokasi tersebut dan terlihat beberapa truck mondar mandir mengangkut material Tanah urug. 

    Berdasarkan pengakuan Kepala Desa Lampoko Budiman pada saat di konfirmasi melalui via telefon pada hari kamis (22/6/2023) mengatakan kepada awak media ini, "terkait kegiatan galian itu pak kami tidak pernah di Perlihatkan atau diberikan fotokopi izin tambang untuk disimpan di kantor Desa, iya pak makasi infonya kami dari pemerintah Desa akan kami minta fotokopi izinnya nanti, " Kata Kepala Desa.

    Untuk itu Asr berharap kepada kapolda Sulsel melalui unit terkait dapat segera menertibkan aktivitas penambang ilegal yang selama ini beroperasi diberbagai tempat dalam wilayah Kabupaten Barru termasuk di Desa Lampoko, "harapnya.(Tim) 

    barru sulsel
    Asridal

    Asridal

    Artikel Sebelumnya

    Satlantas Polres Barru Edukasi Keselamatan...

    Artikel Berikutnya

    Wujudkan Program Baper Ma' : Polsek Mallusetasi...

    Berita terkait