BARRU - Di Barru marak tambang ilegal diantaranya kegiatan Tambang Galian C yang diduga Ilegal di Tanra Balana, Desa Lawallu, Kecamatan Soppeng Riaja, Kabupaten Barru.
Hal ini dibenarkan oleh warga setempat, termasuk kepala RT Jamaluddin pernah datang ke lokasi menegur kegiatan tersebut tapi pelaksananya tetap ngotot bekerja dengan alasan sudah ada lampu hijau dari salah seorang Oknum petugas.
Baca juga:
Duel Maut, Warga Barru Tewas Bersimbah Darah
|
"Itu pelaksananya tetap ngotot bekerja dengan alasan sudah ada lampu hijau diduga dari salah seorang Oknum petugas, "kata Jamaluddin selaku warga setempat melalui Ridwan ke Andi Agus.
Selain itu, Salah seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya, mengatakan pemilik lahan diduga menjual tanah timbunannya kepada pihak kontraktor seharga Rp. 10.000/mobil, dan diduga sudah ada sekitar 300 retase yang sudah masuk dari 4000 target retase yang akan diperlukan dalam areal salah satu lokasi penimbunan.
Ridwan sebagai Warga setempat dan memiliki Izin Tambang atas nama CV ALIF JAYA MODERN, yang tidak jauh dari lokasi tambang ilegal, sangat keberatan atas kegiatan Tambang Ilegal ini karena merugikan kami sebagai pemilik izin yang sah.
Ketua Ormas LAKI DPC Barru mendatangi kelokasi, Sabtu (14/5/2022).
"sangat menyesalkan kegiatan tambang Gol. C diduga Illegal, yang mana sudah berlangsung 20 hari ini, " kata Andi Agus.
Melalui Media ini Andi Agus mohon kepada bapak Kapolres Barru agar menindak tegas pelaku Tambang yang diduga Ilegal dan apa bila memenuhi unsur Pidana, agar dilanjutkan sampai ke meja hijau agar dapat memberi efek jera bagi penambang yg tak berizin.
Saat dihubungi Kanit Resmob via WA, mengatakan bahwa kasus ini sudah ditangani Unit Tipiter Polres Barru. Sabtu (14/5/2022).
(Andi Agus/JNI)