Barru – Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Barru AKP Abdul Malik, S.Sos yang didampingi oleh KBO Sat Lantas Iptu Sulfakar melaksanakan sosialisasi aturan tertib berlalu lintas di Madrasah Aliyah Negeri 1 Barru. Selasa (28/02/2023).
Kegiatan dilaksanakan di Aula MAN 1 Barru yang diikuti oleh puluhan siswa siswi serta guru dan staf sekolah.
Pada kesempatan tersebut, Kasat Lantas memberikan penjelasan mengenai beberapa aturan berlalu lintas yang perlu dipatuhi oleh pengguna jalan raya. Aturan tersebut antara lain larangan menggunakan telepon seluler saat berkendara, mengendarai melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah umur, mengemudi di bawah pengaruh alkohol, larangan berboncengan lebih dari dua orang, penggunaan helm SNI serta sabuk pengaman bagi kendaraan roda 4 dan lebih.
Menurut Abdul Malik, aturan tertib berlalu lintas tersebut harus dipatuhi oleh seluruh pengguna jalan raya guna mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.
"Kita harus selalu mematuhi aturan-aturan berlalu lintas demi keselamatan diri sendiri dan juga orang lain yang ada di sekitar kita, " ujar Abdul Malik.
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat, khususnya para siswa Sekolah Madrasah Aliyah Negeri 1 Barru, tentang pentingnya patuh terhadap aturan tertib berlalu lintas. Diharapkan kegiatan ini dapat membantu mengurangi angka kecelakaan lalu lintas yang terjadi di wilayah Barru.
Baca juga:
Begini Kronologi Duel Maut di Ujungnge
|
Humas polres/RK