BARRU - Berbagai elemen masyarakat kabupaten Barru, provinsi Sulawesi Selatan menolak keras rencana kembalinya gerai ritel moderen Alfamart dan Indomaret.
Asosiasi Pedagang Pasar Kabupaten Barru, yang dipimpin oleh H. Umar Mustari Zul, bersama dengan Pengurus Pemuda Pancasila Kabupaten Barru, mendatangi Kantor DPRD Barru untuk memprotes rencana tersebut, Kamis (19/12/2024).
Kabar mengenai izin operasional Alfamart dan Indomaret di Barru berhembus di media sosial, memicu keprihatinan dan protes dari para pedagang tradisional.
H. Umar Mustari Zul, dalam pertemuan dengan Ketua Komisi II DPRD Barru, Syamsu Rijal, mempertanyakan legalitas rencana tersebut.
“Apakah sudah ada izin dan pemerintah telah menyetujui?”, tegasnya.
Para pedagang khawatir bahwa kehadiran kembali Alfamart dan Indomaret akan mematikan usaha lokal dan warung-warung tradisional. Mereka menuntut penjelasan yang konkret dari pemerintah terkait rencana tersebut
Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Andi Syukur Makkawaru, mengakui bahwa hingga saat ini belum ada pendaftaran Alfamart dan Indomaret di Online Single Submission (OSS).
Namun, ia menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk melarang atau menyetujui kehadiran ritel modern, karena hal tersebut diatur melalui proses Aplikasi OSS.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan, Muhammad Ushuluddin, mengaku sama sekali tidak pernah dilibatkan dalam proses kehadiran ritel modern di Barru. Padahal, seharusnya ia terlibat dalam proses tersebut
Ketua MPC Pemuda Pancasila, Ilyas Banno, menegaskan bahwa sejak awal, kehadiran Alfamart dan Indomaret tidak pernah disetujui oleh Pemerintah Kabupaten Barru.
Ketua Majelis Pertimbangan Pemuda, Idham Halid, menambahkan bahwa kehadiran ritel modern lebih banyak menguntungkan pihak tertentu dan tidak selalu memberikan dampak positif bagi masyarakat.
Setelah melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan berbagai pihak, Ketua Komisi II DPRD Barru, Syamsu Rijal, bersama dua anggota DPRD lainnya, menyimpulkan bahwa rencana kehadiran Alfamart dan Indomaret di Kabupaten Barru ditolak.
Alasannya adalah potensi degradasi ekonomi masyarakat, khususnya bagi gerai lokal dan warung tradisional. Penolakan ini didasari pada berbagai hasil penelitian ilmiah dan empiris yang menunjukkan dampak negatif dari kehadiran ritel modern bagi ekonomi lokal.
Hasil RDP tersebut dituangkan dalam berita acara penolakan yang ditandatangani bersama oleh Ketua Komisi II, dua anggota DPRD yang hadir, perwakilan pemerintah, Asosiasi Pedagang Pasar, dan pimpinan Pemuda Pancasila.
Penolakan ini menunjukkan komitmen kuat dari berbagai pihak untuk melindungi ekonomi masyarakat lokal dan mempertahankan keberadaan warung-warung tradisional di Kabupaten Barru.