Oknum ASN Terdakwa Pimpinan PT.Al-Hijra Nurjanna di Tuntut 17 Bulan oleh JPU di PN.Barru

    Oknum ASN Terdakwa Pimpinan PT.Al-Hijra Nurjanna di Tuntut 17 Bulan oleh JPU di PN.Barru

    Beredarnya proses persidangan yang termasuk cukup lama  di pengadilan negeri barru yang menyeret Pimpinan PT.Al-Hijrah Nurjanna Hj.Haeriah beralamat ditakkalasi kecamatan balusu kabupaten barru menjadi terdakwa pada kasus dugaan penipuan jemaah Haji tahun 2024

    Terdakwa Hj.Haeriah oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Barru  Akbar, SH yang menuntut 17 Bulan pada pembacaan tuntutan di PN.Barru hari senin, 17/02/2025

    Hj.Haeriah adalah oknum ASN di Dinas Kesehatan Kabupaten Barru yang ditugaskan disalah satu PKM dibarru

    dr.Amis Rifai kadis kesehatan kabupaten barru saat dihubungi awak media membenarkan bahwa terdakwa Hj.Haeriah salah satu petugas PKM dibarru namun beliau kami tidak tahu kalau ada masalah selama ini, " sebut dokter Amis

    ( Irsam )

    barru sulsel
    Ir. ABDU SAMID

    Ir. ABDU SAMID

    Artikel Sebelumnya

    AFK Majid Ucapkan Selamat dan Sukses Pelantikan...

    Artikel Berikutnya

    Andi Ina Kartika Sari Ukir Sejarah, Bupati...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    PERS.CO.ID: Jaringan Media Jurnalis Independen
    LIVE STREAMING 24 JAM KOMPASTV
    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika Tata Bahasa Anda Masih Berantakan
    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Dr. Agusriansyah Ridwan, S. IP. M. Si: Selamat & Sukses Atas Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Barru

    Ikuti Kami