Peduli Hak Anak, Pemdes Siddo Gelar Sosialisasi DLA

    Peduli Hak Anak, Pemdes Siddo Gelar Sosialisasi DLA

    BARRU - Kegiatan sosialisasi Desa Layak Anak (DLA) digelar oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Siddo, kecamatan Soppeng Riaja, kabupaten Barru, di aula kantor desa Siddo, pada Rabu (21/6/2023).

    Sosialisasi tersebut dihadiri oleh Kepala DPMDPPKBP3A Jamaluddin, S.Sos, M.H., selaku narasumber, Kades Siddo Khairul Rijal, ST., Bhabinkamtimas dan Babinisa, Anggota BPD, Staf, Kadus, Ketua RT, Duta Budaya, tokoh masyarakat, ketua dan Pengurus Forum Anak Desa Siddo.

    Dalam sambutannya, Kades Khairul Rijal mengatakan, kegiatan sosialisasi ini merupakan bentuk kepedulian Pemerintah Desa Siddo terhadap pentingnya peran serta anak-anak di desa dalam percepatan pembangunan di desa karena ada hak-hak anak yang harus dipenuhi.

    "Sosialisasi ini adalah bentuk kepedulian kami selaku pemerintah desa terhadap percepatan pembangunan di desa terutama dalam pemenuhan hak anak", kata Rijal.

    Rijal menambahkan bahwa desa Siddo ditunjuk menjadi salah satu Lokus Kabupaten Layak Anak (KLA) oleh Tim dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). 

    "Semoga tahun ini Kabupaten Layak Anak Kabupaten Barru dapat meraih status Nindya dan dengan kunjungan tim verifikasi lapangan kementerian ke Desa Siddo dapat menjadi bagian penilaian yang bagus", harapnya.

    Sementara itu, Kadis Kepala DPMDPPKBP3A Jamaluddin, S.Sos, M.H mengapresiasi Pemerintah Desa Siddo melaksanakan Sosialisasi Layak Anak (KLA). Ia berharap sosialisasi layak anak ini dapat memberi nilai manfaat kepada masyarakat Desa Siddo.

    Desa Kelurahan Layak Anak (Dekela), kata Jamaluddin adalah untuk menyatukan komitmen dan sumberdaya yang dilakukan Pemerintah Desa maupun Kelurahan untuk menghormati, menjamin dan memenuhi hak anak serta melindungi anak dari tindak kekerasan, eksploitasi dan pelecehan.

    Hal terkait dengan materi yang disampaikan Jamaluddin terkait perkawinan dibawah umur atau sering disebut juga Perkawinan dini.

    "Terkait Aspek kesehatan pernikahan dibawah umur karena kondisi rahim belum matang untuk melahirkan. Selain itu perkawinan dibawah umur dapat menyebabkan stunting", terang Jamaluddin.

    (Ahkam/Diman)

    barru sulsel
    Ahkam

    Ahkam

    Artikel Sebelumnya

    BPKPD Pinrang Belajar Penerapan SIPD di...

    Artikel Berikutnya

    Wujudkan Program Baper Ma' : Polsek Mallusetasi...

    Berita terkait