Polres Barru Limpahkan Tersangka S ke Jaksa Atas Kasus Narkoba

    Polres Barru Limpahkan Tersangka S ke Jaksa Atas Kasus Narkoba

    Barru – Kepolisian Resor Barru telah merampungkan berkas perkara kasus narkotika tersangka S. Penyidik telah melimpahkan tersangka berserta barang bukti ke jaksa penuntut umum pada Jumat (28/07/2023).

     

    “Terkait perkembangan kasus narkoba tersangka S, penyidik telah melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke kejaksaan” ujar Kasat Narkoba Iptu Ichsan.

     

    Adapun barang bukti yang ikut diserahkan yakni satu saset narkoba jenis sabu, satu kaos kaki warna hitam, serta satu unit telepon genggam merk VIVO.

     

    Sebelumnya, tersangka S diamankan oleh unit opsnal Sat Narkoba pada akhir Maret lalu karena kedapatan sedang menguasai satu paket sabu sabu. Selanjutya disangkakan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

    narkoba polres barru
    Muhammad Rizal

    Muhammad Rizal

    Artikel Sebelumnya

    Kebakaran di Matajang, 2 Rumah Hangus Rata...

    Artikel Berikutnya

    Wujudkan Program Baper Ma' : Polsek Mallusetasi...

    Berita terkait