Sekda Abustan Buka Workshop Penyusunan Dokumen Pembentukan Operator UPT PALD

    Sekda Abustan Buka Workshop Penyusunan Dokumen Pembentukan Operator UPT PALD

    BARRU - Sekretaris Daerah (Sekda) Barru Dr. Ir. Abustan, M. Si., membuka Workshop Penyusunan Dokumen Pembentukan Operator UPT Pengelolaan Air Limbah Domestik (PALD) Pemda Barru bekerjasama dengan USAID UIWASH Tangguh, di ruang data kantor bupati, Rabu (10/5/2023).

    Kegiatan Workshop ini akan berlangsung selama dua hari mulai hari ini tanggal 10 Mei 2023 sampai tanggal 11 Mei 2023. Dalam kegiatan ini, setiap dinas atau bagian mempresentasikan terkait Pengelolaan Air Limbah Domestik (PALD).

    Dalam sambutannya, Sekda Abustan mengatakan bahwa, Workshop UPT PALD harus berjalan dengan baik dan Peraturan Bupati terkait Pembentukan UPT PALD perlu di bahas dengan baik.

    "Saya berharap perlu ada progres sejauh mana kegiatan ini, kita harap berjalan tepat waktu, terus kemudian masalah selanjutnya adalah Perbup terkait tarif dengan hitungan kubit, mungkin perlu di diskusikan oleh bagian hukum dan tim", kata Abustan.

    Menurut Sekda, kita harus merubah mindset kita terkait keberadaan USAID Kabupaten Barru.

    "Mungkin masih ada yang kurang memahami terkait keberadaan USAID di Kabupaten Barru, bahwa USAID hadir di Barru dengan tujuan kemaslahatan pemerintah dan masyarakat Barru", terangnya.

    Dikatakan, dasar pembentukan UPT PALD Perda Nomor 07 tahun 2019 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, USAID IUWASH Tangguh regional SSRO akan melakukan pembahasan dokumen pembentukan UPT PALD dan kemudian memfinalkan untuk disampaikan kepada Biro Organisasi dan Biro Hukum Provinsi Sulawesi Selatan.

    Berikut ujuan kegiatan workshop UPT PALD yaitu,  
    1. Mendiskusikan penyusunan Kajian Akademis yang telah disusun oleh Tim.
    2. Mendiskusikan Beban kerja Operator yang telah disusun oleh Tim.
    3. Membahas Rancangan Peraturan Bupati untuk pembentukan operator PALD
    4. Membahas Rancangan Peraturan Bupati untuk Pengelolaan Air Limbah Domestik 
    5. Menentukan waktu pengajuan dokumen pembentukan Operator PALD ke Biro Organisasi Provinsi SulSel
    6. Menyusun jadwal penyelesaian Pembentukan Operator.

    (Ahkam/Humas IKP)

    barru sulsel
    Ahkam

    Ahkam

    Artikel Sebelumnya

    Tim Patmor Samapta Polres Barru Laksanakan...

    Artikel Berikutnya

    Wujudkan Program Baper Ma' : Polsek Mallusetasi...

    Berita terkait