Terima SKT, JNI Resmi Terdaftar Di Badan Kesbangpol Barru

    Terima SKT, JNI Resmi Terdaftar Di Badan Kesbangpol Barru
    Kabadan Kesbangpol Barru Drs. Anshar Tahir, M.Si., menyerahkan SKT DPD JNI Barru kepada Ketua JNI Barru Hasyim Hanis.

    BARRU - Organisasi Perkumpulan Jurnalis Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Jurnalis Nasional Indonesia (JNI) kabupaten Barru resmi terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Barru. Hal tersebut berdasarkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang dikeluarkan oleh Badan Kesbangpol Barru dengan nomor: 220/45/Bakesbangpol/III/2023, tertanggal 29 Maret 2023.

    SKT tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Badan Kesbangpol Barru Drs. Anshar Tahir, M.Si., dan diterima oleh Ketua DPD JNI Barru Hasyim Hanis, SE. S.Pd., didampingi pengurus JNI Barru Muh. Ahkam Jayadi, di kantor Kesbangpol Barru, pada Jumat pagi (31/3/2023).

    Usai menyerahkan SKT, Anshar Tahir mengatakan bahwa dengan terdaftarnya organisasi DPD JNI Barru di Kesbangpol, maka keberadaan organisasi Jurnalis JNI di Barru sudah jelas dan dapat dikatakan bahwa eksistensinya sudah tidak dapat diragukan lagi.

    "Sudah jelas keberadaannya dan eksistensi JNI di Barru sudah tidak diragukan lagi. Kami harap JNI Barru dapat bersinergi dengan Pemda Barru dan Stakeholder lainnya untuk terus mendukung program-program pembangunan Pemerintah", jelasnya.

    Sementara, Ketua DPD JNI Barru Hasyim mengungkapkan rasa syukurnya atas terdaftarnya organisasi perkumpulan jurnalis JNI Barru ini. Kata dia, hal ini menandakan bahwa seluruh pengurus dan anggota JNI Barru serius dalam membesarkan organisasi.

    "Tentu saja kami hadir untuk menjalin sinergi dengan semua pihak antara lain Pemda, TNI-Polri dan stakeholder lainnya untuk mengawal dan mendukung keberhasilan program pembangunan Pemda Barru khususnya", jelas Hasyim.

    Pengurus DPD JNI Barru Ahkam Jayadi menambahkan bahwa, pendaftaran organisasi ini adalah wujud ketaatan dan kesadaran kita dalam berorganisasi, sebagaimana yang diatur dalam undang-undang nomor 17 tahun 2013, undang-undang nomor 16 tahun 2017, Perpu nomor 02 tahun 2017 dan Permendagri nomor 56 tahun 2017, Permendagri nomor 57 tahun 2017.

    Dimana, pendaftaran ini adalah sesuatu yang sangat penting untuk dilakukan, agar keberadaan organisasi dapat diketahui oleh Pemerintah Daerah.

    "Hal ini adalah bentuk ketaatan dan kesadaran terhadap aturan yang berlaku. Jadi, dengan terdaftarnya organisasi kami ini, maka langkah selanjutnya adalah menyusun program kerja yang jelas dan terutama dalam pembinaan jurnalis, sehingga keberadaan jurnalis di Barru dapat dihargai dan diterima dengan baik oleh semua masyarakat, bukan justru menjadi musuh bagi pejabat", imbuh Ahkam.

    Sekedar diketahui, Perkumpulan Jurnalis Indonesia terdaftar di Kemenkumham dengan nomor badan hukum AHU-0010829.AH.01.07 tahun 2019.

    (JNI)

    barru sulsel
    Ahkam

    Ahkam

    Artikel Sebelumnya

    Organisasi Perkumpulan DPD JNI Barru Resmi...

    Artikel Berikutnya

    Ekspedisi Kemanusiaan, Kades Rahman Bersama...

    Berita terkait