BARRU - Kasus Perjudian online atau offline saat ini menjadi atensi Kapolri Listyo Sigit. Kapolri memerintahkan seluruh jajarannya untuk tidak segan segan melakukan tindakan tegas bagi para pelaku perjudian.
Terkait dengan atensi Kapolri tersebut, belum lama ini, Aparat Kepolisian Resor (Polres) Barru melalui Tim Resmob melakukan penangkapan terhadap lima pelaku judi menggunakan kartu Remi di Palanro, Kelurahan Palanro, Kecamatan Mallusetasi.
Baca juga:
Begini Kronologi Duel Maut di Ujungnge
|
Penangkapan itu mendapat apresiasi dari Ketua DPD JNI Barru Hasyim. Menurutnya, Perjudian adalah salah satu perbuatan yang cukup meresahkan khususnya di Kabupaten Barru.
"Barru terkenal dengan sebutan kota santri, jadi segala bentuk maksiat termasuk judi harus diminimalisir. Kami apresiasi kinerja Polres Barru yang telah menangkap para pelaku judi ini", ujar Hasyim saat dihubungi pada Kamis (25/8/2022).
Hasyim menambahkan bahwa, pihaknya bersama para kawan kawan LSM dan Ormas di Barru akan terus mengawal kasus ini hingga ke pengadilan.
"Kita tidak ingin kasus ini tidak tuntas. Harus tuntas sampai kepengadilan, supaya ada efek jera ke para Pelaku", tegasnya.
"Saya apresiasi Polres Barru dalam hal ini Resmob yang telah melaksanakan perintah Kapolri sikat perjudian darat dan online, " tutup Hasyim.
Diketahui, Tim Resmob Polres Barru dipimpin Kanit Aipda Muhtar melakukan penangkapan terhadap lima pelaku perjudian, di Palanro, Kelurahan Palanro, Kecamatan Mallusetasi, pada Selasa malam (23/8/2022) sekira pukul 12.30 Wita.
Kelima pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial AM, MA, AGS, SD, dan U. Kelimanya adalah warga Kecamatan Mallusetasi.
(Ahkam)